Correct Article 2
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK GAS NATUNA
Current Text
Koordinator bertugas dan berwenang untuk:
a. Mengkoordinasikan dan menyetujui langkah-langkah yang diperlukan bagi terwujudnya kebijaksanaan Pemerintah guna mendukung pelaksanaan Proyek Gas Natuna;
b. Mengkoordinasikan dan menyetujui pentahapan dalam perencanaan dan pelaksanaan Proyek Gas Natuna sesuai dengan rekomendasi Tim Pimpinan Harian;
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Proyek Gas Natuna; dan
d. MENETAPKAN peraturan dan tata cara pelelangan serta pengadaan barang dan jasa khusus untuk Proyek Gas Natuna.
Your Correction
