Article 1
Membentuk Tim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1 Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai anggota;
3. Menteri Keuangan, sebagai anggota;
4. Menteri Negara Sekretaris Negara, sebagai anggota;
5. Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota;
6. Prof. Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai anggota.