Correct Article 1
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1996 tentang TIM PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Membentuk Tim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1 Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai anggota;
3. Menteri Keuangan, sebagai anggota;
4. Menteri Negara Sekretaris Negara, sebagai anggota;
5. Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota;
6. Prof. Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai anggota.
Your Correction
