Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1996 tentang TIM PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk Tim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1 Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai anggota; 3. Menteri Keuangan, sebagai anggota; 4. Menteri Negara Sekretaris Negara, sebagai anggota; 5. Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota; 6. Prof. Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai anggota.
Your Correction