Correct Article 2
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1996 tentang TIM PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Tim Privatisasi bertugas untuk:
1. Merumuskan dan MENETAPKAN kebijaksanaan serta persyaratan dan prioritas Badan Usaha Milik Negara yang akan melaksanakan privatisasi baik melalui pasar modal dalam negeri, pasar modal luar negeri maupun secara lain, termasuk kerja sama operasi dan penempatan modal secara langsung.
2. Melakukan kajian dan penilaian terhadap Badan Usaha Milik Negara sebelum melakukan privatisasi.
3. Melakukan kajian dan penilaian terhadap Badan Usaha Milik Negara sebelum melakukan privatisasi.
4. Menilai dan MENETAPKAN Penjamin Pelaksana Emisi, jumlah saham, nilai saham perdana dan struktur penawaran dalam hal privatisasi dilakukan melalui pasar modal.
5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan privatisasi.
Your Correction
