Article 3
Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:
a. Meneliti dan mengkaji bidang usaha-usaha industri tertentu untuk dipertimbangkan memperoleh fasilitas perpajakan;
b. Mengusulkan kepada PRESIDEN, usaha industri tertentu untuk diberikan fasilitas perpajakan;
c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tercapainya tujuan pemberian fasilitas perpajakan.