Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Fasilitas Perpajakan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.
Your Correction