Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Tim Fasilitas Perpajakan dapat membentuk Tim Kerja yang terdiri dari pejabat dari instansi yang terkait.
Your Correction