Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas: a. Meneliti dan mengkaji bidang usaha-usaha industri tertentu untuk dipertimbangkan memperoleh fasilitas perpajakan; b. Mengusulkan kepada PRESIDEN, usaha industri tertentu untuk diberikan fasilitas perpajakan; c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tercapainya tujuan pemberian fasilitas perpajakan.
Your Correction