Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Nomor 29 Tahun 2003, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :