Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 101-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 29-2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi; c. pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi; d. pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN. 3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction