Correct Article 13
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 101-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 29-2003
Current Text
Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu
dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
