Correct Article 15
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 101-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 29-2003
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS) serta melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
