Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2003
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.