Correct Article 5
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2003 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Current Text
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Juli 2003 dan ditutup pada tanggal 29 Agustus 2003 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Your Correction
