Correct Article 3
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2003 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar minimal US$.4,500.00 dan uang jaminan US$.500.00 per orang ditambah biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank sebesar Rp
821.500,00.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
Your Correction
