Correct Article 4
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2003 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Current Text
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Your Correction
