Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bahaya Nuklir adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas risiko bahaya nuklir yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.