Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Tunjangan Bahaya Nuklir setiap bulan. Pasal 3 …
Your Correction