Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Bahaya Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya nuklir yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut : a. Bahaya Nuklir Tingkat I : Nilai 855 atau lebih; b. Bahaya Nuklir Tingkat II : Nilai 676 sampai dengan 854; c. Bahaya Nuklir Tingkat III : Nilai 500 sampai dengan 675; d. Bahaya Nuklir Tingkat IV : Nilai 300 sampai dengan 499; e. Bahaya Nuklir Tingkat V : Nilai 250 sampai dengan 299; f. Bahaya Nuklir Tingkat VI : Nilai 150 sampai dengan 249; g. Bahaya Nuklir Tingkat VII : Nilai 90 sampai dengan 149.
Your Correction