Correct Article 3
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Tunjangan Bahaya Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya nuklir yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. Bahaya Nuklir Tingkat I :
Nilai 855 atau lebih;
b. Bahaya Nuklir Tingkat II :
Nilai 676 sampai dengan 854;
c. Bahaya Nuklir Tingkat III :
Nilai 500 sampai dengan 675;
d. Bahaya Nuklir Tingkat IV :
Nilai 300 sampai dengan 499;
e. Bahaya Nuklir Tingkat V :
Nilai 250 sampai dengan 299;
f. Bahaya Nuklir Tingkat VI :
Nilai 150 sampai dengan 249;
g. Bahaya Nuklir Tingkat VII :
Nilai 90 sampai dengan 149.
Your Correction
