Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing tingkat Tunjangan Bahaya Nuklir ditetapkan berdasarkan nilai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut : a. risiko bahaya radiasi; b. tingkat keahlian atau keterampilan; c. tanggung jawab keselamatan nuklir. (2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan … (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk masing-masing tingkat Tunjangan Bahaya Nuklir diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Your Correction