Correct Article 4
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing tingkat Tunjangan Bahaya Nuklir ditetapkan berdasarkan nilai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut :
a. risiko bahaya radiasi;
b. tingkat keahlian atau keterampilan;
c. tanggung jawab keselamatan nuklir.
(2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk masing-masing tingkat Tunjangan Bahaya Nuklir diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Your Correction
