Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Mozambik mengenai Kerjsama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 12 Nopember 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mozambik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Portugal dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.