Correct Article 5
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
1. Para Pihak setuju untuk membentuk suatu Komisi Bersama yang memantau pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian maksud dari Persetujuan ini.
2. Komisi Bersama ini akan bertemu setiap 2 (dua) tahun melalui persetujuan bersama, apakah di INDONESIA atau Mozambik Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasihat untuk menghadiri pertemuan.
Your Correction
