Correct Article 2
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
1. Kerjsama ekonomi dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan maupun persyaratan yang disepakati oleh perusahaan dan organisasi yang berwenang di masing-masing negara.
2. Ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang disepakati harus didasarkan pada pengaturan dan kontrak tersendiri yang disepakati antara perusahaan dan organisasi-organisasi
yang berwenang di kedua negara.
Your Correction
