Article 1
(1) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia INDONESIA yang selanjutnya disebut RANHAM INDONESIA adalah untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di INDONESIA dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(2) MENETAPKAN RANHAM INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
(3) RANHAM INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan.
Pasal 2…