Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia selaku Ketua Panitia Nasional bersama Gubernur di setiap Propinsi membentuk Panitia Pelaksana RANHAM Propinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan Panitia Nasional. (2) Tugas Panitia Pelaksana Propinsi meliputi 5 (lima) program utama sebagai berikut: a. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM; b. Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah; c. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia; d. Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana Propinsi terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah, para pakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. (4) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia Pelaksana di Propinsi dibentuk sebuah Sekretariat Panitia Pelaksana Propinsi yang berkedudukan di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pasal 5…
Your Correction