Correct Article 6
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM yang ditangani oleh Sekretariat Panitia Nasional dibebankan pada anggaran belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
(2) Segala…
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM di masing-masing instansi atau lembaga, dibebankan pada anggaran belanja masing-masing instansi atau lembaga.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM di daerah, dibebankan pada anggaran belanja masing-masing daerah.
Your Correction
