Correct Article 2
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009
Current Text
(1) Untuk melaksanakan RANHAM INDONESIA tersebut dibentuk suatu Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Panitia Nasional bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan RANHAM INDONESIA yang mencakup:
a. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b. Persiapan ratifikasi instrumen Hak Asasi Manusia internasional;
c. Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
d. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
e. Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan
f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(3) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan lembaga Hak Asasi Manusia nasional yang selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
