Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1995;
b. MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat;
d. DPRD I adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
e. DPRD II adalah Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Tingkat II;
f. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
g. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI untuk menandatangani surat-surat pemenuhan syarat calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat.