Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Anggota Tambahan MPR yang diajukan oleh organisasi Golongan-golongan, tidak termasuk nama-nama calon yang tercantum dalam daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. (2) Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masing-masing organisasi disusun dalam satu daftar calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan. (3) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi antara lain: a. nomor urut; b. nama lengkap; c. pekerjaan dan alamat pekerjaan; d. alamat tempat tinggal. (4) Penulisan nama calon dalam daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut kelaziman sehari-hari.
Your Correction