Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap calon Anggota Tambahan MPR yang namanya tercantum dalam daftar calon, harus dilengkapi surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon. (2) Surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Surat pernyataan kesediaan dan persetujuan calon, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh Pimpinan Oragnisasi Golongan-golongan yang mengajukan calon; b. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibuat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; c. Surat pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dibuat oleh calon sendiri; d. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan huruf f, dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kepolisian Resort; e. Surat pernyataan "tidak terlibat" atau "pernah terlibat tetapi telah mendapat amnesti atau abolisi" dalam pemberontakan, dibuat oleh calon sendiri; f. Daftar riwayat hidup dan riwayat perjuangan, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh Pimpinan Oragnisasi Golongan-golongan yang mengajukan calon; g. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dibuat oleh Kepala Kepolisian Resort; h. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, dibuat oleh dokter umum Pemerintah g atau dokter ahli penyakit jiwa; I. Surat keterangan sebagai bukti terdaftar dalam daftar pemilih dibuat oleh Camat/Ketua PPS. (3) Bentuk, isi dan hal-hal lain mengenai surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Your Correction