Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map sendiri. (2) Surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN, dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, yang masing-masing diperuntukkan: a. 1 (satu) untuk Lembaga Pemilihan Umum; b. 1 (satu) untuk keperluan penelitian; c. 1 (satu) dikembalikan kepada Panglima ABRI setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Lembaga Pemilihan Umum. (3) Penyampaian surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut: a. untuk pencalonan Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II; b. untuk pencalonan Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 16 (enam belas) hari sebelum penyusunan Daftar Calon Sementara Pemelihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPD II.
Your Correction