Article 1
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Association of South East Asian Nations (ASEAN) Regional Forum Disaster Relief Exercise 2011 (ARF DiREx 2011), yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut sebagai Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011.
(2) Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.