Correct Article 2
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) REGIONAL FORUM DISASTER RELIEF EXERCISE (ARF DIREX) TAHUN 2011
Current Text
(1) Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 mempunyai tugas :
a. menyiapkan dan menyelenggarakan ARF DiREx 2011 secara bersama-sama dengan Pemerintah Jepang; dan
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan ARF DiREx 2011 yang menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA.
(2) Penyelenggaraan ARF DiREx 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari kegiatan :
a. latihan lapangan (field test exercise);
b. latihan pos komando (table top exercise);
c. lokal latih (workshop);
d. bakti sosial (humanitarian civil action); dan
e. demo statis (static show).
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
