Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) REGIONAL FORUM DISASTER RELIEF EXERCISE (ARF DIREX) TAHUN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan ARF DiREx 2011 dibebankan kepada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Luar Negeri; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertahanan; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana; e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi depkumham.go.id Sulawesi Utara; f. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara; g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Manado; dan h. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan ARF DiREx 2011. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan ARF DiREx 2011 dapat dibiayai dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction