Correct Article 1
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) REGIONAL FORUM DISASTER RELIEF EXERCISE (ARF DIREX) TAHUN 2011
Current Text
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Association of South East Asian Nations (ASEAN) Regional Forum Disaster Relief Exercise 2011 (ARF DiREx 2011), yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut sebagai Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011.
(2) Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
