Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.