Correct Article 4
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Your Correction
