Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Pengabdian adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil di Propinsi Daerah Tingkat I Riau, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya.