Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengabdian wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai wilayah terpencil dan ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun sejalan dengan perkembangan hasil-hasil pembangunan.
Your Correction