Correct Article 4
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengabdian wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai wilayah terpencil dan ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun sejalan dengan perkembangan hasil-hasil pembangunan.
Your Correction
