Correct Article 2
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan pengabdian setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. Golongan I/Tamtama Rp. 75.000,-/bulan;
b. Golongan II/Bintara/Capa Rp. 100.000,-/bulan;
c. Golongan III/Pama Rp. 125.000,-/bulan;
d. Golongan IV
Rp. 150.000,-/bulan.
Your Correction
