Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diganti menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction