Article 1
(1) Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Tahun 1983/1984 terdiri dari :
a. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;
b. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Asing;
c. Daftar Bidang Usha di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing;
d. Daftar Bidang Usaha Tertutup;
e. Daftar Bidang Usaha dengan Registrasi;
f. Daftar Bidang Usaha Prioritas Utama.
(2) Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut pada ayat (1) Pasal ini terdapat dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.