Correct Article 5
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1983 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG USAHA PANANAMAN MODAL TAHUN 1983/1984
Current Text
Penyesuaian Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah terlebih dahulu berkonsultasi dan memperoleh kesepakatan dari Departemen/Instansi yang bersangkutan, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction
