Article 1
Pencadangan tanah dan/atau pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan kawasan industri, dilakukan dengan ketentuan :
1. Tidak mengurangi areal tanah pertanian;
2. Tidak dilakukan diatas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya; dan
3. Sesuai dengan sarana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah Setempat.