Correct Article 6
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kawasan lindung yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan kawasan lindung.
Your Correction
