Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah : a. Kawasan tanaman Pangan lahan basah yang berupa sawah dengan pengairan dari jaringan irigasi; b. Lahan berpotensi irigasi yang dicadangkan untuk usaha tani dengan fasilitas irigasi.
Your Correction