Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencadangan tanah dan/atau pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan kawasan industri, dilakukan dengan ketentuan : 1. Tidak mengurangi areal tanah pertanian; 2. Tidak dilakukan diatas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya; dan 3. Sesuai dengan sarana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah Setempat.
Your Correction