Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), pegawai bank milik Negara/Daerah, yaitu :
a. Menteri, Jaksa Agung, Panglima ABRI, dan Gubernur Bank INDONESIA;
b. Pimpinan Kesekretariatan Jenderal pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Ketua atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
c. Kepala Staf Angkatan/Kapolri;
d. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Pejabat-pejabat yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Menteri, Jaksa Agung, Panglima ABRI, dan Gubernur Bank INDONESIA;
e. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri;
f. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
g. Pejabat yang memegang jabatan setingkat di bawah pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f;
h. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
i. Semua Perwira Tinggi (Porti) dan Perwira Menengah (Pormen) dilingkungan ABRI lainnya yang tidak termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h.
j. Semua Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a PGPS 1968 ke atas dan Anggota ABRI yang setingkat dengan Pegawai Negeri SIpil golongan III/a PGPS-1968 ke atas dan yang tidak termasuk dalam huruf h, termasuk Camat dan Lurah, sepanjang jumlah penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh bagik dari pekerjaan maupun di luar pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
k. Direktur Utama, Direktur, dan para pegawai lainnya sepanjang penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh baik dari pekerjaan maupun di luar pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di lingkungan BUMN, BUMD, Bank milik Negara dan Milik Daerah;
wajib menyampaikan Laporan Pajak-pajak Pribadi, disingkat LP2P, dan selanjutnya disebut Wajib LP2P, menurut bentuk yang contohnya terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
(1) Yang dilaporkan dalam LP2P adalah :
a. jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
b. jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
(2) Dalam hal wanita kawin LP2P yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah :
a. jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya;
b. Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
(3) Dalam hal wanita kawin wajib LP2P yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah :
a. jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita kawin yang bersangkutan;
b. jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
(1) LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan tiap tahun selambat- lambatnya tanggal 30 September setelah tahun pajak berakhir.
(2) Lp2P dibuat dalam dua rangkap, lembar kedua wajib disimpan oleh wajib LP2P dan lembar pertama disampaikan kepada :
a. PRESIDEN, sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf f;
b. Menteri, Jaksa Agung, Gubernur Bank INDONESIA, Pimpinan Kesekretariatan Jenderal pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pengawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pegawai bank milik Negara yang dibawahinya;
c. Panglima ABRI dan para Kepala Staf Angkatan/Kapolri, sepanjang mengenai LP2P anggota ABRI selain mereka yang berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini wajib menyampaikan LP2P mereka kepada PRESIDEN dan Menteri serta pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang penentuan pangkat dan jabatan serta tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut oleh Panglima ABRI;
d. Menteri Tehnis yang bersangkutan, sepanjang mengenai LP2P Direktur Utama, para Direktur, dan pegawai lainnya di lingkungan BUMN;
e. Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai LP2P Pegawai Negeri Sipil golongan III/a yang diperbantukan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil golongan III/a pada Pemerintah Daerah, Anggota ABRI yang setingkat yang dikaryakan pada Pemerintah Daerah, Camat, Lurah, dan pegawai lainnya yang setingkat di lingkungan BUMD dan bank milik Daerah.