Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), pegawai bank milik Negara/Daerah, yaitu : a. Menteri, Jaksa Agung, Panglima ABRI, dan Gubernur Bank INDONESIA; b. Pimpinan Kesekretariatan Jenderal pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Ketua atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; c. Kepala Staf Angkatan/Kapolri; d. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Pejabat-pejabat yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Menteri, Jaksa Agung, Panglima ABRI, dan Gubernur Bank INDONESIA; e. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri; f. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; g. Pejabat yang memegang jabatan setingkat di bawah pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; h. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; i. Semua Perwira Tinggi (Porti) dan Perwira Menengah (Pormen) dilingkungan ABRI lainnya yang tidak termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h. j. Semua Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a PGPS 1968 ke atas dan Anggota ABRI yang setingkat dengan Pegawai Negeri SIpil golongan III/a PGPS-1968 ke atas dan yang tidak termasuk dalam huruf h, termasuk Camat dan Lurah, sepanjang jumlah penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh bagik dari pekerjaan maupun di luar pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); k. Direktur Utama, Direktur, dan para pegawai lainnya sepanjang penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh baik dari pekerjaan maupun di luar pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di lingkungan BUMN, BUMD, Bank milik Negara dan Milik Daerah; wajib menyampaikan Laporan Pajak-pajak Pribadi, disingkat LP2P, dan selanjutnya disebut Wajib LP2P, menurut bentuk yang contohnya terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction