Correct Article 6
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P, PRESIDEN dibantu oleh suatu Tim yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuk oleh PRESIDEN untuk tugas- tugas dimaksud.
(2) Para Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P dibantu oleh Tim yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuknya untuk tugas-tugas dimaksud.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada PRESIDEN, dan dalam hal oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf e laporan tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
